Polda Jabar Berhasil Menyelamatkan 160 .000 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika di Tahun 2021

Polda Jabar menggelar press rilis bersama di Mapolda, Jl Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (24/12/2021).
Ekspose tersebut  dihadiri Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana. S.I.K, Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago. Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.


Dalam press rilis ekpose tersebut mengungkapkan keberhasilan Polda Jabar menggagalkan Peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 25.8 Kg ,  dan 30.000 Butir pil Setan Ekstasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dengan keberhasilan tersebut, Polda Jabar sudah bisa menyelamatkan 160 .000 jiwa penduduk dari Penyalahgunaan Narkotika tersebut,dalam Rilisnya .

“Selain itu Polda Jabar berhasil meringkus Dua orang Bandar Pengedar Narkoba dengan barang bukti yang di duga sabu yang sudah dikemas dengan bungkus Teh Cina seberat 25.833 gr dalam koper hitam dan 30.000 butir pil ekstasi  warna kuning dengan merk Ferrari kurang lebih dengan berat 5.611 gr dalam ransel hitam.” Tutur Erdi ,Jum’at,24/12/2021 saat ekpose di Mapolda Jabar.

Erdi menambahkan Tiga tersangka dibekuk ditempat yang berbeda, tersangka inisial AN ditangkap di Kota Bandung disekitar Jl.Peta Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul, barang bukti yang disita dari AN adalah Sabu seberat 4,7 gram.
Kemudian Polisi mengembangkan Kasus tersebut dan didapatlah bahwa AN mendapatkan Barang haram itu dari SAN.
Kemudian Tim Sus Diresnarkoba Polda Jabar melakukan Penangkapan tersangka  SAN dan PRW pada tanggal 18 Desember 2021 disebuah Hotel Kota Cilegon Provinsi Banten.

“Adapun Barang bukti yang didapat saat penggerebekan tersebut adalah 25 bungkus Kristal Putih yang diduga barang Narkotika jenis Sabu dengan berat 25.833 gr (25,8 kg) yang berada dalam koper hitam dalam kemasan Teh Cina.” jelas Erdi Jum’at,24/12/2021

Selain Sabu Polisi menemukan 3 bungkus Plastik bening yang berisi Pil Ekstasi warna Kuning dengan merk Ferari, dengan isi 10.000 butir per Bungkus ,jadi semuanya ada 30.000 butir yang tersimpan dalam tas ransel warna hitam.

“Ketiga Tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang  Narkotika ,pasal 114 (2) ,pasal 112 (2) dan pasal 139 (1) dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.” Pungkasnya.(hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat